Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Riza Pahlefi tersebut, disepakati juga bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelimpahan Wewenang Pemerintah Kabupaten Kepada Desa ditangguhkan persetujuannya untuk disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sebelum pengambilan keputusan, dalam kata akhirnya, fraksi-fraksi menyampaikan beberapa catatan penting guna peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat maupun pengelolaan modal penyertaan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Khusus terhadap PT Bumi Laksamana Jaya (PT BLJ) , fraksi-fraksi juga sepakat meminta kepada manajemen untuk lebih serius mengelola dan penambahan modal yang diberikan dapat dimanfaatkan guna mencapai tujuan dari pembentukan badan usaha milik daerah ini. Peningkatan kinerja perusahaan dan restrukturisasi harus segera dilakukan.
Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Fraksi Partai GOLKAR, Ir. Marasutan Hutasuhut yang ditemui diakhir rapat, menyatakan bahwa Fraksi Partai GOLKAR meminta agar manajemen PT BLJ segera melakukan restrukturisasi serta perampingan. Disamping itu juga melakukan evaluasi terhadap divisi-divisi yang ada, sehingga perusahaan dapat dikelola dengan baik, efektif dan efisien.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi III, Syahril, SE,Ak., agar pengelolaan PT BLJ setelah persetujuan penambahan modal ini dapat menjadi lebih baik dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. (rpt)