Arti Logo PDF 



Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor: 16 Tahun 1989 tentang Lambang Daerah Kabupaten Bengkalis, arti dan makna lambang tersebut adalah:

I.    BENTUK DAN PEMBAGIAN LAMBANG

Lambang Daerah berbentuk Perisai yang terdiri dari lima bagian yaitu:

  • Rotan yang melingkari seluruh Lambang dengan jumlah ruas 17;

  • Perahu layar dengan layar terkembang clan laut yang bergelombang lima;

  • Pohon Rumbia dengan 4 pelepah dan Pohon Para dengan 4 helai daun, sehingga berjumlah 8; 
  • Ikan Terubuk dengan jumlah sisik 45

II    WARNA LAMBANG

Warna utama yang dipakai adalah hiiau muda disamping menggunakan warna kuning putih, biru tua clan hitam. Pemberian warna lambang, yaitu :

  • Rotan yang melingkari seluruh Lambang adalah warna kuning

  • Perahu layar dengan layar terkembang clan laut yang bergelombang lima adalah warna putih:

  • Pohon Rumbia dengan 4 pelepah, dan

  • Pohon Para dengan 4 helai daun, adalah warna biru tua: 5. Ikan Terubuk adalah berwana kuning.

III    ARTI LAMBANG

  • Rotan metingkar yang berjumlah 17 ruas mengingatkan tanggal Proklamasi, dan melambangkan Persatuan dan Kesatuan Penduduk Daerah;

  • Perahu layar dengan layar terkembang melambangkan sarana utama perhubungan clan pengambilan hasil laut, berarti lambang wilayah perairan yang terdiri dari pada laut dan sungai, serta gelombang lima lapis melambangkan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia;

  • Pohon Rurribia- clan Pohon Para masiri j-masing terdiri dari 4 pelepah dar, 4 helai daun sehingga berjumlah 8, mengingatkan pada bulan Proklamasi, dan melambangkan kesuburan tanah sebagai penghasil pangan yang potensial, berarti lambang ketahanan pangan dimasa sulit, dan mefambangkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dan untuk hubungan perdagangan ke luar Daerah.

  • Ikan Terubuk dengan jumlah sisik 45, mengingatkan pada tahun Proklamasi, dan melambangkan wilayah perairan penghasil ikan berarti lambang hasil laut yang potensial.

IV. KETENTUAN LAIN-LAIN

  • Lambang daerah ini boleh diperkecil danlatau diperbesar dengan tidak mengubah bentuk dan perbandingan ukuran yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 17 tahun 1989 tentang penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Bengkalis, yaitu :

I. LARANGAN MENGGUNAKAN LAMBANG DAERAH

  • Pada Lambang Daerah dilarang meletakkan huruf, kalimat, angka-angka, gambar atau tanda-tanda lainnya; 2. Dilarang menggunakan Lambang Daerah sebagai perhiasan, Stempel clan Reklame perdagangan swasta atau propaganda dengan cara apapun juga;

  • Lambang untuk perorangan, perkumpufan, swasta atau perusahaan tidak boleh sama pokoknya menyerupai Lambang Daerah.
organisasi atau pada.

II. KETENTUAN PIDANA

  • Barang siapa yang melanggar ketentuan pada Pasai 9 Peraturan Daerah tersebut, diancam dengan hukuman selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebesarbesarnya Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah);

  • Pelanggaran sebaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 10 Peraturan Daerah dimaksud, termasuk Pelanggaran.